Sunday 1 October 2017

Hidro Karbon Dan Minyak Bumi


HIDRO KARBON DAN MINYAK BUMI

I.       PENGERTIAN MINYAK BUMI
Minyak bumi merupakan bahan bakar fosil yang berbentuk cairan kental, berwarna coklat atau kehijauan yang  mudah terbakar. Minyak bumi terbentuk dari bahan renik yang tertimbun jutaan tahun yang lalu dengan tekanan dan suhu yang tinggi. Minyak bumi merupakan salah satu bentuk hidrokarbon, yaitu senyawa kimia yang mengandung hidrogen dan karbon. Minyak bumi terletak di lapisan atas dari beberapa tempat di kerak bumi. Secara bahasa minyak bumi (petroleum) berasal dari bahasa Yunani πέτρα (petra) yang berarti ‘batu’ dan ἔλαιον (elaison) yang berarti minyak. Kata petroleum pertama kali digunakan dalam karangan De Natura Fossilium yang dikarang pada tahun 1546 oleh Georg Bauer yang berkebangsaan Jerman.

II.       PEMBENTUKAN MINYAK BUMI
Secara umum minyak bumi terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan zat pembentuknya, yaitu:
 A.      Minyak Bumi dari zat Anorganik
Teori pembentukan minyak bumi dari zat anorganik telah ada sejak dulu. Banyak sekali ilmuwan yang melakukan riset dan penelitian untuk membuktikannya hal tersebut. Pada tahun 1877 Dmitri Ivanovick Mendeleev mengemukakan bahwa besi karbida didalam bumi bereaksi dengan air dan membentuk gas asatilena. Reaksi ini mirip dengan reaksi yang terjadi antara batu karbida dan air.
Sebelumnya kimiawan perancis bernama Berthelot pada tahun 1856 menyatakan bahwa logam-logam alkali dalam bumi bereaksi dengan CO2 pada suhu tinggi membentuk gas asatilena (C2H2).
B.       Minyak Bumi dari zat Organik
Teori pembentukan minyak bumi dari tumbuh-tumbuhan (zat organik) pertama kali dikemukakan oleh ilmuwan prancis, P.G. Macquir pada 1758 yang didasari pada sumber batu bara yang juga berasal dari tumbuhan.
Selain itu terdapat teori yang menyatakan bahwa minyak bumi berasal dari hewan dikemukakan oleh J.P. Lesley,  kemudian dilakukan destilasi minyak bumi  dari moluska (hewan lunak) oleh H. Hofer dan C Heugler. Mereka melakukan distilasi pada daging kerang pada suhu 3000C – 4000C dan tekanan 10 atm. Pada proses tersebut dihasilkan zat menyerupai minyak bumi.
Berdasarkan teori pembentukannya, minyak bumi berasal dari pelapukan oranisme hidup yang berlangsung selama berjuta-juta tahun. Daerah pantai yang memiliki muara sungai menghadap laut terbuka memiliki kemungkinan lebih besar memproduksi zat organik. Selanutnya, zat organik tersebut menyebar ke dalam batuan serpih lempung yang halus, terakumulasi dan terkonsentrasi.

III.       KOMPOSISI MINYAK BUMI
Berdasarkan komposisinya minyak bumi dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu Berdasarkan Komposisi Hidrokarbon,  Berdasarkan kandungan unsur, dan Berdasarkan Komposisi Molekul Hidrokarbon (Berat).
A.       Berdasarkan Komposisi Hidrokarbon, Minyak Tersusun Atas:
1.   Alifatik Rantai lurus (Alkana) merupakan sebuah rantai karbon panjang dengan ikatan-ikatan tunggal. Golongan alkanan yang banyak terdapat dalam minyak bumi adalah n-alkana dan isoalkana. n-alkana adalah alkana jenuh berantai lurus dan tidak bercabangAlkana disebut juga parafin. Parafin adalah senyawa hidrokarbon tersatuasi yang mengandung rantai lurus atau bercabang yang molekulnya hanya terdiri atas atom karbon (C) dan hidrogen (H), contoh etana dan propana.
2.  Senyawa Hidrokarbon bentuk siklik (Sikloalkana) merupakan senyawa hidrokarbon berantai tunggal dan berbentuk cincin. Senyawa ini memiliki rumus kimia yang sama dengan alkena (CnH2N), tetapi tidak memiliki ikatan rangkap dua. Senyawa sikloalkana dalam minyak bumi berupa campuran siklopentana dan sikloheksana yang disebut naften.
3.   Hidrokarbon Alifatik Rantai Bercabang memiliki jumlah tidak sebanyak Hidrokarbon Alifatik Rantai  lurus dan senyawa Hidrokarbon bentuk siklik. Senyawa yang termasuk golongan hidrokarbon ini adalah isoalkana dan isoparafin.
4.  Hidrokarbon Aromatik merupakan senyawa hidrokarbon yang berbentuk siklik segienam , berikatan rangkap dua selang-seling dan merupakan senyawa hidrokarbon tak jenuh. senyawa hidrokarbon aromatik yang terdapat dalam minyak bumi adalah senyawa benzena, contoh etil benzene, 3,4 – etil benzene.

B.       Berdasarkan kandungan unsur, minyak tersusun atas:
1.  Sulfur (Belerang) merupakan unsur terbanyak dalam komposisi minyak mentah. Keberadaan belerang dalam minyak bumi sering banyak menimbulkan akibat, misalnya dalam gasoline dapat menyebabkan korosi (khususnya dalam keadaan dingin atau basah), karena terbentuknya asam yang dihasilkan dari oksida sulfur (sebagai hasil pembakaran gasoline) dan air.
2.   Oksigen terbentuk karena  kontak yang cukup lama antara minyak bumi dengan atmosfer di udara. Kandungan total oksigen dalam minyak bumi adalah antara 0,05 sampai 1,5 persen dan menaik dengan naiknya titik didih fraksi. Kandungan oksigen bisa menaik apabila produk itu terlalu lama berhubungan dengan udara. Senyawa yang terbentuk dapat berupa: alkohol, keton, eter, dll, sehingga dapat menimbulkan sifat asam pada minyak bumi. Oksigen dapat meningkatkan titik didih bahan bakar.
3.   Nitrogen dalam minyak bumi memiliki jumlah yang rendah, yaitu 0,1-2%. Kandungan tertinggi terdapat pada tipe asphalitik. Nitrogen mempunyai sifat racun terhadap katalis dan dapat membentuk gum (getah) pada fuel oil. Kandungan nitrogen terbanyak terdapat pada fraksi titik didih tinggi.
4.  Unsur-unsur logam lain dalam minyak bumi antara lain besi, tembaga,  nikel dan vanadium. Unsur-unsur tersebut pada proses catalytic cracking dapat mempengaruhi aktifitas katalis. Dikarenakan unsur-unsur tersebut dapat menurunkan produk gasoline, menghasilkan banyak gas, dan mengakibatkan pembentukkan coke.

B.       Berdasarkan Komposisi Molekul Hidrokarbon (Berat), Minyak Tersusun Atas:

IV.       PENGOLAHAN DAN HASIL MINYAK BUMI
 A.      Dalam pengolahan minyak bumi terdapat 6 proses antara lain:
1.   Distilasi atau penyulingan merupakan cara pemisahan campuran senyawa berdasarkan pada perbedaan titik didih  komponen-komponen penyusun campuran tersebut. Cara distilasi  yang dilakukan dengan menggunakan beberapa tingkatan suhu pendingin atau pengembunan disebut dengan distilasi bertingkat.
2.       Cracking merupakan proses penguraian (pemecahan) molekul-molekul senyawa hidrokarbon yang besar menjadi molekul-molekul senyawa hidrokarbon yang kecil. Contoh cracking antara lain pengubahan minyak solar atau minyak tanah (keosin) menjadi bensin.
3.    Reforming merupakan  proses pengubahan bentuk molekul bensin yang bermutu kurang baik (rantai karbon lurus) menjadi bensin yang bermutu lebih baik (rantai karbon bercabang). Kedua jenis bensin ini memiliki rumus molekul yang sama, tetapi bentuk strukturnya berbeda sehingga proses ini disebut isomerisasi. Reforming dilakukan dengan katalis dan pemanas.
4.      Polimerisasi merupakan proses  penggabungan molekul-molekul  kecil menjadi  molekul-molekul besar. Contohnya, penggabungan senyawa isobutena dengan senyawa isobutana yang menghasilkan bensin berkualitas tinggi.
5.  Treating merupakan proses pemurnian minyak bumi dengan cara menghilangkan pengotor-pengororannya. Proses treating antara lain: 1) Cooper Sweetening adalah proses penghilangan bau tidak sedap, 2) Acid Treatment adalah proses penghilangan lumpur, 3) Desulfurizing adalah proses penghilangan unsur belerang.
6.    Blending merupakan  proses  pencampuran dengan tujuan  memperoleh  kualitas  bensin yang baik. Terdapat sekitar 22 bahan pencampur (zat aditif) yang dapat ditambahkan dalam proses pengolahan. Bahan pencampur tersebut antara lain tetraethyllead (TEL), MTBE, etanol, dan methanol.

B.       Hasil pengolahan minyak bumi:
Hasil pengolahan minyak bumi salah satunya adalah bensin. Komponen utama dalam bensin antara lain n-heptana (C7H16) dan isooktana (C8H18). Kualitas bensin ditentukkan oleh kandungan isooktana (bilangan oktana). Bilangan oktana untuk n-heptana = 0 dan isooktana =100.

        Fungsi kandungan isooktana pada bensin antara lain:
1.   Mengurangi ketukan (knocking) pada mesin
2.  Meningkatkan efisiensi pembakaran sehingga energi yang dihasilkan lebih besar.

Bilangan oktan bensin dapat ditingkatkan dengan:
1.   Memperbesar kandungan isooktana
2.  Menambahkan zat akditif antiketukan (TEL, MTBE, dan etanol)
  1) Tetrathylleed (TEL) Pb (C2H5)4 dalam prosesnya harus diubah dulu dalam bentuk gas dikarenakan dalam bentuk padat sulit untuk diolah. Dalam proses tersebut juga ditambahkan zat aditif lain yaitu etilen bromida (C2H5Br) yang nantinya akan bereaksi membentuk uap PbBr2. Namun Pb nantinya dapat membahayakan kesehatan karna merupakan logam berat.
  2) Methyl Tertier Buthyl Ether (MTBE) memiliki bilangan oktan 118, dan lebih aman dibanding TEL karena tidak mengandung logam berat namun tetap berpotensi mencemari lingkungan karena  sulit diuraikan mikroorganisme.
  3) Etanol memiliki bilangan oktan 123 dan lebih unggul dibanding TEL dan MTBE karena tidak mencemari lingkungan dan mudah diuraikan oleh mikroorganisme. Etanol terbentuk dari hasil fermentasi tumbuh-tumbuhan yang melimpah dialam dan dapat dibudidayakan.

V.       PEMANFAATAN MINYAK BUMI
Banyak sekali pemanfaatan minyak bumi dalam kehidupan, baik dalam industri maupun kebutuhan rumah tangga. Pemanfaatan minyak bumi antara lain:
1.  Bahan bakar gas
  1) Liquefied Natural Gas (LNG) Terkenal sebagai gas rawa yang terdiri atas 90% metana dan 10%   butana.  
 2) Liquefied Petroleum Gas (LPG)  mempunyai  komponen  utama propana (C3H8) dan butana  (C4H10).   
Bahan  bakar gas digunakan untuk  keperluan  rumah tangga dan industri. Pada kendaraan bermotor bertujuan menekan pencemaran udara. Selain itu digunakan sebagai bahan pembuatan plastik dan zat aditif bensin.
2.    Pelarut dalam industri, contoh petroleum enter
3.   Bahan bakar kendaraan bermotor, contoh bensin dan solar.
4.   Bahan bakar rumah tangga dan bahan pembuatan bensin
5.    Bahan bakar untuk mesin diesel.
6.   Minyak pelumas
7.    Bahan baku pembuatan sabun dan detergen.

VI.    DAMPAK PENGGUNAAN MINYAK BUMI
Selain memiliki dampak postif, minyak bumi juga memiliki dampak yang negatif untuk kehidupan manusia. Dampak tersebut antara lain:
1.  Pemanasan Global. Penggunaan minyak bumi untuk bahan bakar kendaraan ataupun dalam perindustrian yang mengeluarkan karbon dioksida dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara. Selain hal tersebut, karbon dioksida yang dihasilkan juga dapat menyebabkan terjadinya pemanasan global yang nantinya juga akan mempengaruhi 
2.  Pencemaran Air. Proses pembentukan minyak bumi sering terjadi di daerah sekitar pantai. Sedangkan pendistribusiannya dilakukan dengan ditampung dengan kapal khusus untuk menampung minyak bumi. Hal tersebut mengkhawatirkan dikarenakan kapal dapat mengalami kebocoran maupun kebakaran. Hal ini tentunya akan menyebabkan minyak yang ditampung di kapal tersebut menjadi tumpah ke laut dan akan mengganggu ekosistem air laut. Tidak hanya itu, selain mengganggu ekosistem air laut juga mencemari perairan disekitarnya yang dapat menyebabkan keanekaragaman hayati laut menjadi banyak yang mati.
3.    Pencemaran Udara. Asap yang dikeluarkan dari kendaraan membuat udara menjadi tercemar dan menjadi udara yang tidak sehat.
4.  Lahan Tanah Menipis. Pengeksplorasian terhadap sumber minyak bumi memiliki dampak menipisnya lahan tanah. Hal tersebut akan mengganggu keseimbangan tata guna lahan.
5.  Mempengaruhi Iklim. Udara yang telah tercemar oleh gas-gas berbahaya nantinya akan mempengaruhi iklim dunia. Dimana gas-gas tersebut nantinya akan terkumpul dalam lapisan atmosfer yang lama kelamaan akan mengendap disana. Hal ini tentunya akan membuat lapisan ozon menjadi tidak stabil dan terjadinya perubahan iklim seperti musim hujan yang sangat lama serta musim panas yang sangat ekstream.
6.   Hujan Asam. Pada proses pembakaran minyak bumi tentunya akan melepaskan gas yang berupa CO2, NO2 dan SO2 (sulfur) yang dari ketiga gas tersebut nantinya akan menyebabkan terjadinya hujan asam.

VII.   PENCEGAHAN PENCEMARAN MINYAK BUMI:
Penggunaan minyak bumi memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan. Apabila minyak bumi mencemari lingkungan hal tersebut sangat membahayakan. Cara mengatasi pencemaran minyak bumi adalah:
1.    Mengembangkan mobil listrik dan mobil surya.
2.  Memproduksi biodisel sebagai pengganti solar.
3.  Membangun taman kota untuk menjaga kestabilan tata guna lahan.
4.  Memproduksi bensin bebas timbel.
5.  Memproduksi bioetanol sebagai pengganti bensin.


Friday 31 March 2017

Cagar Budaya Di Kabupaten Pemalang Yang Wajib Untuk Didatangi


CAGAR BUDAYA
DI KABUPATEN PEMALANG
YANG WAJIB UNTUK DIDATANGI

Benda cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional.
Berbagai Benda Cagar Budaya tersebar di berbagai tempat yang ada di kabupaten Pemalang, hal ini menjadi nilai positif bagi pemerintah kabupaten Pemalang. Hal tersebut harus diimbangi dengan upaya pemerintah kabupaten Pemalang untuk mengenalkan Benda Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Pemalang. Upaya dari masyarakat harus ada terutama pelajar yang merupakan unsur terpenting dan paling berpengaruh kedepannya dalam pengenalan Benda Cagar Budaya yang ada di kabupaten Pemalang. Namun hanya beberapa yang kita ketahui. Disini saya akan menyebutkan sebagian Benda Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Pemalang:

1.     Monumen Corps Armada IV Pemalang
Gambar 1.1 Monumen Corps Armada Iv Pemalang
Pendirian monumen ini dimaksudkan untuk mengenang, dan menghormati keberanian serta menghargai keberhasilan dan pengorbanan dari anggota pasukan Corps Marinier Armada IV beserta rakyat setempat dalam pertempuran melawan tentara Belanda. Pada waktu itu tentara Belanda menyerang daerah ini melalui darat pada tanggal 4 dan 6 Januari 1949 mereka juga dibantu dengan beberapa sorti pesawat udara P 15 Mustang di Watukumpul, Pemalang.
2.   Batu Di Desa Cikedung

Gambar 1.2 Batu Di Desa Cikedung
Batu ini terletak di desa Cikedung, Pemalang. Desa ini memiliki panorama alam yang indah dan masyarakatnya yang telah berkembang dan telah memahami akan lingkungan membuat desa ini menjadi tempat yang bagus untuk dikunjungi
3.     Rumah Ki Tondo

Gambar 1.3 Rumah Ki Tondo
Pada tahun 1890 M, rumah didirikan oleh Ki Tondo di atas lahan seluas 3000 meter persegi. Nama " Tondo " kemudian dianggap sebagai sesepuh desa sehingga daerah tersebut dikenal dengan nama Ketandan. Pada tahun 1932, rumah dibeli oleh seorang Kleptur R. Makmur Somo Wardoyo. Saat ini kepemilikan rumah oleh Ibu Dien Aprisidiartini (istri Bapak Damiri Aziz).
4.     Klenteng Tjeng Gie Bio

Gambar 1.4 Klenteng Tjeng Gie Bio
Tempat ibadah Tri Dharma Klenteng Tjeng Gie Bio berlokasi di Jalan Raya Pemalang – Ulujami Km 40, Kecamatan Ulujami. Riwayat pendirian Klenteng Tjeng Gie Bio dibangun pada tahun 1738 M berawal dari kedatangan tiga bersaudara yang berasal dari daratan Tiongkok yang bernama Tan Giok Koen, Tan Tek Hwie dan Jaga Bilawa. Marga Tan Jaga Bilawa tidak diketahui negeri asalnya karena telah memeluk agama islam dan berprofesi sebagai juru mudi.
5.     Comal Baru                               
Gambar 1.5 Comal Baru
Comal Baru, adalah kawasan bekas pabrik gula yang sekarang masih digunakan sebagai laboratorium penelitian tebu. walalupun secara fungsional pabrik gula disana sudah tidak aktif, namun keberadaan laboratorium penelitian tebu yang sangat berguna untuk menghasilakan tebu yang berkualitas yang nantinya akan membantu menghasilkan gula yang berkualitas pula. Sebagai fasilitas penunjang kawasan Comal Baru juga memiliki banyak tempat tempat yang menarik.
Taman bermain, kolam renang, Sport center seperti lapangan tenis, badminton dan basket pun ada disana. Namun karena faktor pabrik yang sudah tidak aktif lagi jadi tempat rekreasi itupun sekarang sedikit terabaikan. Kondisi ini menyebabkan kawasan rekreasi disana sedikit kurang terawat. Seperti kolam renang yang airnya berwarna hijau maupun taman bermain yang kotor dan berantakan. Namun terlepas dari semua itu, kawasan yang tergolong bersejarah ini patut untuk di pertahankan eksistensinya. Di bangun pada pemerintahan belanda dan sampai sekarang masih tetap di gunakan walaupun hanya sebagai laboratorium.
6.     Bendungan Sungapan
Gambar 1.6 Aliran Air Bendungan Sungapan
Bendungan Sungapan ini dibangun pada abad 19 atau lebih tepatnya tahun 1888. Bendungan ini pada masa dahulu dipergunakan untuk kepentingan pabrik gula terutama pada masa Kolonial Belanda. Bendungan Sungapan ini airnya disalurkan melalui sungai-sunngai antara lain Sungai Banteng yang dapat dilayari beberapa kilometer dari pantai. Sungai ini dipergunakan untuk kepentingan pabrik gula Sumberharjo. Selanjutnya Sungai Elon juga dapat dilayari jauh dari muaranya dan dipakai untuk pabrik gula di Petarukan.
7.     Situs Plawangan
Gambar 1.7 Situs Plawangan
Situs plawang terletak di tepi Pantai Pemalang atau Pantai Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang  Kota. Pada jaman dahulu sebelum terjadi perubahan geografis ada bekas laut karena masih terlihat bekas-bekasnya secara jelas sehingga nama Plawangan yang artinya Lawang atau Pintu atau kori karena letak geografis nampak seperti pintu dengan pelabuhan alamnya yang berupa teluk yang masuk kedalam seperti lawang.
Pada jaman dahulu Desa Lawangrejo merupakan pelabuhan alam yang berupa teluk yang wujudnya seperti lawang sehingga disebut plawangan. Di depan pelabuhan alam itu terbentang laut Jawa yang luas sehingga Plawangan merupakan pelabuhan yang bagus.
8.     Arca Ganesha
Patung Ganesha yang berada di kompleks Pemandian Moga, hingga kini masih menjadi sosok penuh misteri. Tak seorang pun tahu pasti darimana muasal benda yang dipastikan berusia purba tersebut.
Orang hanya tahu patung tersebut sudah ada di tempatnya sejak jaman dulu, sejak Belanda masih berkuasa di negeri ini. Tentu pendapat orang tentang keberadaan patung tersebut bisa dipahami. Barangkali dikaitkan dengan deretan angka 1828 pada tembok penyangga patung, yang dimungkinan merupakan tahun dimana patung tersebut dimonumenkan oleh Belanda. Dengan dibuatkan tembok penyangga setinggi sekitar 70 sentimeter dari permukaan tanah. 

DAFTAR PUSTAKA
1. mediarakyat99.com 

Friday 24 March 2017

Sumber Hukum Islam Yang Wajib Diketahui Umat Islam

Sumber Hukum Islam 
A.    Pengertian Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Ia menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Ia menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak.

 B.    Macam-Macam Sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam terdiri dari berbagai macam, yaitu:
1.       Al-Qur’anul Karim
       I.                          I.  Pengertian Al-Qur’an
Dari segi bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, Al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musyaf, dimulai dengan surah Al-Fātihah dan diakhiri dengan surah An-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. 

    II.                          II.  Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya.

Sebagai sumber yang baik dan sempurna, Al-Qur’an memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah Al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya Al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang yang sebenarnya. Mutlak artinya Al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah, dalam Al-Qur’an:


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (Al-Qur’an) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisā’/4:59)

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci Al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

III.  Kandungan Hukum Dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menurut hukum yang ada didalamnya di kelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.        Akidah Atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu imān)
b.        Syari’ah Atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ‘ibadah makiyah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya. 
a)   Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
b)   Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, dan lain sebagainya.
c)    Akhlak Atau Budi Pekerti
Akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. Hubungan manusia dengan manusia dan Hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut  (ucapan), tangan, dan kaki.

2.       Hadis Atau Sunnah
     I.              Pengertian Hadis Atau Sunnah
Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan  oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw. Sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang menjadi sumber hukum Islam

Hadis terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis
Tersebut, yaitu:
a.        Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.
b.        Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
c.         Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis.

    II.            Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah Al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah, dalam Al-Qur’an:
Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. Al-Hasyr/59:7)

   III.          Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’ān
Rasulullah saw sebagai pembawa risalah Allah Swt bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui Al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an, yaitu:

a.        Menjelaskan Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang Masih   Bersifat   Umum.
Contohnya  adalah  ayat Al-Qur’an yang memerintahkan Shalat. Perintah Shalat dalam Al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis   Rasulullah saw tentang shalat,  baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. 

b.        Memperkuat Pernyataan Yang Ada Dalam Al-Qur’an
Seperti dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c.         Menerangkan Maksud Dan Tujuan Ayat
Seperti dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

d.        Menetapkan Hukum Baru Yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur’an
Maksudnya jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw :

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

   IV.          Macam-Macam Hadis
Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.        Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang berbunyi:
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. Bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
b.        Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)
c.         Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.

Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga
bagian berikut.
a)   Hadis Śahih  
Hadis sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
b)   Hadis Hasan
Hadis hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
c)    Hadis Da’if
Hadis da’if yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śahih dan hadis ¥asan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
d)   Hadis Maudu’
Hadis Maudu’ yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah Saw atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

3.       Ijtihād
       I.            Pengertian Ijtihād
Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.
    II.            Syarat-Syarat Ijtihād
ijtihād sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihād antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihād dan menghasilkan hukum yang tepat.

Syarat-syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihād, yaitu:
a.        Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
b.        Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
c.         Memahami cara merumuskan hukum (istinba¯).
d.        Memiliki keluhuran akhlak mulia.

 III.            Kedudukan Ijtihād
Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’ān dan hadis. Ijtihād dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
Artinya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. Ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’ān).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihādu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)

Rasulullah Saw mengatakan bahwa seorang yang berijtihād sesuai dengan kemampuan dan ilmunya kemudian ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Jika kemudian ijtihādnya itu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.

 IV.            Bentuk-Bentuk Ijtihād
Ijtihād sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian yaitu:
a.        Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti sekarang ini.
b.        Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam Al-Qur’ān diharamkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah, dalam Al-Qur’an:

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Maidah/5:90)
c.         Maślahah Mursalah
Maślahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.
a)   Hukum Taklifi
Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu:a. Wajib (fardu), yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga). Sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka). Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji dan
sebagainya.
b)   Sunnah (Mandub)
Yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa. Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya. c. Haram (tahrim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan, akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditimbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt. ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi dan sebagainya.
c)    Makruh (Karahah)
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya adalah mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya.